Sentani, Tajuk Papua.Com – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Pegunungan Bertus Asso menyoroti pola rekrut guru kontrak yang dilakukan dinas Pendidikan Provinsi Papua Pegunungan yang tidak bersinergi dengan dinas Pendidikan Kabupaten yang ada di Wilayah Papua Pegunungan. Hal ini menyebabkan hak-hak guru tidak lagi diperhatikan
Hal ini disampaikan Bertus, Kepada Wartawan di Jayapura baru-baru ini menyusul adanya tuntutan (demo) dari guru-guru yang di kontrak dinas Pendidikan Provinsi sejak tahun 2024, kepada DPRP beberapa waktu sebelumnya di Wamena, Kabupaten Jayawijaya
“ setelah direkrut, mereka (guru) dibiarkan begitu saja tidak mendapatkan hak mereka, apakah mereka digaji per bulan atau per tiga bulan tidak jelas. “ tegas Bertus
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melakukan pembiaran terhadap nasib guru yang telah dikontrak. Padahal menurut Direktur Yayasan Bantulah Usaha Pemberantasan Buta Huruf (YBUPBH) ini, guru-guru yang dikontrak oleh pemerintah provinsi tersebut telah dilatih oleh dosen atau pengajar dari Surya Institut (Prof Surya). Mereka (guru) yang direkrut adalah tenaga siap pake dalam rangka pemberantasan buta aksara di Wilayah itu.
“ Jika terus melakukan pembiaran, padahal mereka punya hak hidup. Kita perlu proteksi secara khusus hak hidup guru-guru yang dikontrak,” kata Bertus
Berdasarkan data yang diperoleh mantan Ketua Fraksi PDIP, Kabupaten Jayawijaya ini honor/ upah dari guru-guru kontrak provinsi tersebut tidak dibayarkan sejak Januari sampai dengan saat ini Juli 2025,” mereka (guru) telah menjalankan kewajiban sebagai tenaga pengajar.” jelas Bertus
selain itu, informasi yang diperoleh sumber dana untuk membayar gaji guru dari dana otsus sementara pemerintah provinsi Papua Pegunungan belum mendapatkan transferan dana otsus dari pemerintah pusat.
Ia menambahkan, kebijakan merekrut guru kontrak oleh pemerintah provinsi Papua Pegunungan patut diapresiasi karena memang sangat dibutuhkan dalam pemberantasan buta aksara, namun harus berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten agar tidak terjadi kesalahan dalam data pokok pendidikan (dapodik), karena yang memiliki dapodik adalah dinas pendidikan kabupaten kota, selain itu secara aturan yang menangani SD adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
Dalam pola rekrut guru kontrak kedepan, kata Bertus harus memperhatikan sisi keamanan. Menempatkan guru-guru harus sesuai dengan daerah asalnya,” misalnya di Nduga harus merekrut guru orang Nduga, begitu juga dengan daerah lainnya,” ungkap Bertus.
lebih lanjut Bertus berharap pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mengutamakan guru-guru yang telah dikontrak untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS,) atapun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam waktu dekat, kata Bertus, Komisi V DPR Papua Pegunungan akan menggelar hearing atau dengar pendapat dari dinas pendidikan terkait persoalan guru kontrak,” komisi V akan memanggil dinas pendidikan, mereka harus membawa data terkait sebaran guru-guru yang dikontrak, dimana saja dan berapa banyak setiap kabupaten, seberapa besar mereka digaji,” jelasnya



















