Oleh John NR Gobai
Pengantar
Sekolah Adat adalah Sekolah yang dikembangkan oleh Masyarakat adat tentang Pendidikan budaya sistem pendidikannya disesuaikan dengan konteks lokal di setiap wilayah adat dan Pendidikan budaya dan muatan lokal di sekolah formal.
Guna melaksanakan Pasal 20 ayat 3 dan 4 Peraturan Daerah Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat,untuk itu perlu dibentuk Peraturan Gubernur Papua tentang Sekolah Adat
Maksud dan tujuan
Sekolah Adat dimaksudkan melestarikan adat dan budaya, mentransfer pengetahuan adat dan budaya, kearifan local melalui Pendidikan adat yang didirikan oleh masyarakat adat dan sekolah formal dalam rangka Percepatan Pembangunan Daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Sekolah Adat diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. Menyediakan sarana belajar budaya yang vital dan berkelanjutan sehingga menjadi tempat mengembangkan kemampuan dan kapasitas pelaku atau pengelola pemajuan kebudayaan.
b. Untuk memperkenalkan Pendidikan budaya ke sekolah formal
c. Mengembangkan dan melestarikan keunggulan dan kearifan lokal daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional.
Jenis sekolah adat
Sekolah adat dilaksanakan oleh:
a) Masyarakat Adat, masyarakat adat merevitalisasi kembali pendidikan adat melalui rumah rumah adat sebagai Pendidikan Non Formal
b) Sekolah,dikakukan dengan merekonstruksi pembelajaran tentang adat dalam Pendidikan Formal sebagai Muatan Lokal
Wewenang dan tanggung jawab
Pemerintah Provinsi Papua memiliki wewenang dan tanggungjawab atas penetapan Kurikulum pada Sekolah Adat yang diselenggarakan oleh Masyarakat adat. Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki wewenang dan tanggungjawab atas penetapan Kurikulum Sekolah Adat pada Pendidikan Menengah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
Wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah meliputi:
a. Menetapkan Kurikulum Muatan Lokal yang diusulkan Masyarakat adat dan satuan Pendidikan.
b. Melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan Sekolah Adat;
c. Menyusunan silabus dan penyusunan buku teks pelajaran muatan lokal; dan
d. Meningkatkan Kapasitas Tenaga Pendidik
Kurikulum
Kurikulum Sekolah Adat di Provinsi papua meliputi bidang :
- bahasa dan sastra daerah
- kesenian daerah
- lingkungan alam/ekosistem
- adat istiadat daerah
- keterampilan dan kerajinan daerah
- sejarah lokal
- masakan tradisonal
- busana tradisional, dan/atau
- nilai budaya lokal
Penyusunan Kurikulum Sekolah Adat sebagai materi pembelajaran dilakukan oleh Masyarakat Adat, Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan dan Balai Kementrian terkait. Materi pembelajaran Sekolah Adat ditetapkan sebagai muatan lokal di Sekolah Dasar dan Menengah.Kurikulum dirumuskan dalam bentuk dokumen yang terdiri atas:
a. silabus; dan
b. bahan ajar. Penutup
Sekolah adat merupakan salahsatu cara pelestarian budaya dan adat serta pemajuan kebudayaan



















