Tajuk Papua.id, Sentani – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Jayapura masih menggunakan sistem open dumping pada Tempat Pembuangan Akhir sampah yang terletak di Doyo Lama, Distrik Waibu.
Open dumping sendiri akan menjadi dampak negatif dan membahayakan, open dumping tidak lagi direkomendasikan karena kondisinya yang tidak lagi memenuhi syarat teknis suatu TPA sampah berdasarkan peraturan pemerintah.
Kepala Bidang Persampahan, Saverius Manangsang mengatakan, sementara ini sampah berpusat di sana dan tahun ini rencananya akan dipindahkan ke lokasi lain
“Namun sekarang yang menjadi permasalahan adalah tanah ulayat yang lagi di palang, sehingga kalau itu sudah selesai tahun depan mau tidak mau harus dipindahkan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/5)
Ia mengatakan, TPA yang di Doyo lama ini sudah bisa diakses jalannya maka sudah harus dipindahkan dan melakukan aktifitas lain disana yang menyangkut lingkungan
“Misalnya pembuatan maggot atau pemilahan sampah untuk kita bisa lakukan disitu. Untuk permasalahan disana juga lokasinya belum ada pagar pengaman sehingga banyak orang membuang sampahnya secara tidak teratur. Sementara kami punya operasional terbatas,” jelasnya.
Kedepan, kata dia, pihaknya sudah merencanakan pemindahan TPA dari Doyo lama, Distrik Waibu ke Kampung Waibron, Distrik Sentani Barat
“Di TPA Waibron sendiri sudah kami lakukan uji coba dan kita sudah lakukan pembuangan sampah juga disana, sementara ini kita hentikan karena terkendala lagi di masalah tanah ulayat dan masyarakat palang pintu masuk,” imbuhnya
Sebagai informasi dalam sehari TPA di Doyo Lama menerima sampah 86 ton setiap harinya. (šš¤ššš„ šš¬š«š)



















