Tajuk Papua.id, Sentani -Pelarian AE (26) residivis pemerkosaan dan pencurian berakhir di tangan Satreskrim Polsek Sentani Timur, pada 05/04/2024.
Pelaku AE (26) merupakan pelaku kejahatan yang telah memperkosa dan mencuri barang milik korbannya dalam kurun waktu berapa tahun terakhir berdasarkan laporan 5 orang korbannya.
Terbaru, berdasarkan penuturan korban GN (20) kepada aparat Kepolisian Polsek Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, bahwa berkenalan dengan pelaku AE lewat Facebook dengan menggunakan akun palsu berprofil sebagai anggota kepolisian mengajak bertemu, pada tanggal 17 Februari 2024.
Setelah bertemu korban, pelaku langsung mengancam dengan menggunakan sebilah parang sehingga korban tidak berdaya dan membuatnya mengalami pemerkosaan oleh pelaku.
“Kasus ini terungkap setelah korban berinisial GN (20) melaporkan kejadian yang dialami pada tanggal 17 Februari 2024, modus pelaku menggunakan akun palsu dengan profil anggota Polri, kemudian mengajak korban ketemuan selanjutnya merampas barang – barang dan memperkosa korban,” ungkap Kapolres saat menggelar Press Release, Senin 08/04/2024 di Halaman Mapolsek Sentani Timur.
Selain memperkosa korbannya, AE juga mengambil barang milik korban berupa motor dan handphone genggam.
Berdasarkan temuan polisi, pelaku sangat lincah mengotak-atik akun orang lain. Tercatat 3 akun Facebook dengan nama berbeda digunakan untuk menipu korban-korbannya.
Selain pelaku AE, polisi juga menangkap dua terduga pelaku lainnya yang menjadi penadah barang hasil curian AE.
Pelaku juga diketahui telah dua kali keluar masuk tahanan Lapas Abepura,”ungkap Kapolres yang didampingi Kapolsek Sentani Timur AKP Johan Taudufu, Wakapolsek Iptu Seryanto AP, Kanit Reskrim Polsek Aiptu Frengky Pangkali, SH dan Ka tim Opsnal Polsek Sentani Timur Bripka Daniel Tapilatu.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 unit motor honda beat, 1 unit HP samsung milik korban dan 1 bilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AE (26) di dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 356 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Jayapura.



















